Empat Tersangka Judi Online Agen138 Diserahkan ke Kejaksaan, Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi melimpahkan empat tersangka kasus judol melalui situs Agen138 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Rabu, 30 April 2025.

Empat individu yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KW, J, JG, dan AH. Penangkapan terhadap J, JG, dan AH dilakukan lebih awal, tepatnya pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Lampung. Sementara itu, KW ditangkap sepekan kemudian, pada 14 Januari, di kediamannya yang berlokasi di Jakarta Barat.

Menurut keterangan resmi yang diterima awak media pada Kamis (1/5/2025), KW berperan sebagai manajer operasional jaringan judi online tersebut. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu J, JG, dan AH, bertugas sebagai administrator dan pengelola sistem keuangan, termasuk transaksi deposit dan penarikan dana.

Selama masa penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Metro, Provinsi Lampung, untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Dalam proses pelimpahan tahap dua, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah disita dari para tersangka. Di antaranya adalah dua unit mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token perbankan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang termasuk Rp 475 juta, USD 25.000, SGD 1.000, dan dana di rekening senilai lebih dari Rp 5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana ini adalah 20 tahun penjara.

Komentar