JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap jaringan judi online (Judol) yang beroperasi di wilayah Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (7/1/2025) kemarin, tiga orang pelaku berhasil ditangkap di Kota Metro, Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (8/1/2025), ketiga pelaku diduga merupakan pengelola situs judi daring dengan nama Agen138. Situs ini diketahui menawarkan berbagai jenis permainan judi yang diakses secara online oleh banyak pengguna.
Ketiga pelaku yang kini dalam tahanan polisi masing-masing berinisial J, JG, dan AHL. Penangkapan mereka dilakukan melalui operasi yang terkoordinasi, setelah pihak kepolisian mengantongi informasi dari hasil penyelidikan mendalam terkait aktivitas ilegal tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas judi online. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa buku rekening, kartu ATM, perangkat komputer atau CPU, telepon genggam, sebuah mobil, dan uang tunai dalam jumlah signifikan.
Pengungkapan jaringan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menekan aktivitas perjudian daring yang semakin marak di tengah masyarakat. Judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mendalami jaringan dan aktivitas situs tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.
Komentar