Ferdy Sambo Dipecat Tidak Dengan Hormat Dari Polri, Langsung Naik Banding

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk menggelar Sidang memutuskan nasib Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian berjalan selama 18 jam

Hasilnya, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Sidang maraton itu dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.00 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri  yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan (Jumat) pagi kurang lebih sekitar 18 jam,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat 26/8/2022

Selama sidang KKEP yang berlangsung 18 jam itu,  diputuskan sanksi berupa  pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Lanjutnya menambahkan, menyatakan banding sebagai upaya hukum terakhirnya usai dipecat tak hormat dari Polri. Pihak Polri pun menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26/8/2022.

Ferdy Sambo diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan memori banding. Kemudian banding Ferdy Sambo tersebut akan diproses selama 21 hari.

“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” ungkap Dedi.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” sambungnya.

Namun Dedi memastikan Ferdy Sambo bersiap menerima apapun keputusan banding nantinya. Hal ini sesuai pernyataan Ferdy Sambo dalam sidang etik dirinya.

“Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” pungkasnya.

Dedi juga menjelaskan khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat. Putusan banding Ferdy Sambo nantinya merupakan upaya hukum etik terakhir bagi Ferdy Sambo.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya langsung menyatakan banding usai dipecat tidak hormat dalam putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mantan Kadiv Propam tersebut mengaku siap melaksanakan apapun hasil putusan banding nantinya.

“Izinkan kami mengajukan banding,” ucap Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri.

“Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” sambung Ferdy Sambo.

Komentar