Setelah Putusan Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Kompak Ajukan Kasasi di PN Jaksel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Terdakwa pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo, sang istri Putri Chandrawathi, dan ajudannya mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Pengajuan kasasi itu lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Humas Polri tersebut, beserta sang istri Putri Chandrawathi dan ajudannya Kuat Maruf.

“Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana alm.Joshua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” tulis Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Senin (22/5).

“Kemudian PC ajukan permohonan kasasi tgl 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” imbuhnya.

Djumyanto menuturkan bahwa permohonan kasasi tersebut telah diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa, dan telah didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel.

“Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” tutupnya.

Komentar