JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum Forum Indonesia Maju, M. Hafidz Kudsi, meminta Prabowo Subianto untuk tetap mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden sebagai respons atas berkembangnya wacana perubahan posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan yang belakangan menjadi perdebatan di ruang publik.
Hafidz menjelaskan, surat yang dikirimkan pada 23 Februari 2026 itu turut dilengkapi dengan naskah kajian strategis yang berisi analisis konstitusional serta argumentasi kebijakan terkait pentingnya mempertahankan posisi Polri dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.
Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas institusi kepolisian.
Ia menilai posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas rantai komando dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keamanan nasional.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul potensi dualisme kepemimpinan yang dapat memperlambat koordinasi dan respons negara dalam menghadapi situasi krisis keamanan atau gangguan stabilitas nasional,” ujar Hafidz, Senin (9/3/2026).
Selain itu, FIM juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas serta profesionalisme institusi kepolisian dari tarik-menarik kepentingan politik sektoral.
Menurut Hafidz, karena kementerian merupakan jabatan politik yang diisi oleh figur dengan afiliasi tertentu, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka ruang intervensi politik yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.
Melalui surat tersebut, FIM berharap Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keamanan nasional sekaligus memperkuat profesionalisme Polri sebagai institusi negara yang berfungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, serta pimpinan Polri.













