JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekelompok purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat ke MPR dan DPR RI yang berisi permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya.
Salah satu tokoh yang menandatangani surat tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. Berdasarkan arsip informasi yang dihimpun, Fachrul diketahui pernah aktif sebagai relawan pendukung pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pemilu 2024. Ia juga tercatat sebagai anggota Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3), kelompok yang sebelumnya menyatakan dukungan terbuka untuk Anies.
Sebagaimana diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil memenangkan Pilpres 2024, mengalahkan rival politiknya termasuk pasangan AMIN.
Kini, Fachrul Razi bersama sejumlah tokoh purnawirawan lain seperti Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, tercantum sebagai penandatangan surat permintaan pemakzulan tersebut. Dokumen resmi itu dikirim ke DPR, MPR, dan DPD RI pada Senin, 2 Juni 2025.
“Iya, suratnya sudah dikirim hari Senin ke DPR, MPR, dan DPD. Isinya sudah disetujui oleh Pak Try Sutrisno,” kata Bimo Satrio, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6).
Menurut Bimo, pihaknya sebenarnya menyusun delapan poin aspirasi, namun dalam komunikasi resmi kali ini, mereka hanya fokus pada satu poin: permintaan agar Wapres Gibran dicopot dari jabatannya.
“Delapan poin memang ada, tapi sekarang kami dorong yang poin kedelapan dulu, yaitu tentang pemakzulan Gibran,” ujarnya.
Dalam dokumen pernyataan yang diserahkan ke parlemen, poin kedelapan tersebut berbunyi:
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf q dalam Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK serta bertentangan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.”
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum secara resmi menerima surat tersebut melalui jalur administrasi persuratan DPR.
“Saya belum terima dokumen itu lewat sistem resmi kami. Tapi akan saya cek dulu untuk memastikan keabsahannya, termasuk stempel dan pengirimnya,” tutur Indra.
Komentar