Gaprindo Peringatkan Dampak Buruk Penyeragaman Kemasan Rokok

Dampak ekonomi dari kebijakan ini juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri tembakau menyumbang 4,22% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pada tahun 2024, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai negara. Jika aturan ini diterapkan, penurunan penjualan rokok legal dapat berdampak serius terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan petani tembakau, pekerja industri, serta sektor ekonomi terkait lainnya.

“Ketidakmampuan produsen menggunakan merek secara penuh akan menyulitkan mereka dalam bersaing. Ini bisa menjadi hambatan besar bagi pelaku industri kecil dan menengah dalam memperkenalkan produknya di pasar,” tambah Benny.

Gaprindo Minta Kemenkes Kaji Ulang

Atas berbagai dampak negatif yang ditimbulkan, Gaprindo meminta Kemenkes untuk mengkaji ulang rencana kebijakan ini secara komprehensif. Regulasi terkait produk tembakau seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga dampak ekonomi, sosial, dan hukum yang lebih luas.

“Kami berharap pemerintah, terutama Kemenkes, dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum menerapkan kebijakan ini,” pungkas Benny.

Komentar