JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga resmi menghentikan penjualan LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi LPG subsidi agar lebih tepat sasaran serta mengendalikan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa kebijakan ini juga merupakan langkah untuk memperpendek rantai distribusi serta mengurangi disparitas harga di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa harga LPG 3 kg yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan batas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Sebagai alternatif, pemerintah mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg di bawah pengawasan Pertamina. Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem One Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang nantinya menjadi syarat utama untuk beroperasi sebagai pangkalan resmi.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir Februari 2025 bagi para pengecer untuk menyelesaikan proses registrasi. Setelah periode tersebut, seluruh distribusi LPG 3 kg akan dikontrol melalui pangkalan resmi guna memastikan pendistribusiannya lebih merata dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi, seperti kelangkaan LPG 3 kg dan disparitas harga di berbagai daerah. Dengan sistem distribusi yang lebih tertata, pemerintah berharap subsidi LPG dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Komentar