JurnalPatroliNews – Jakarta, Anggota Komisi A DPRD DKI Thopaz Nugraha mengungkapkan ada isu mafia jabatan terkait pengunduran diri anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Alvin Wijaya.
“Karena kita tangkap isu di lapangan, isu di lapangan bahwa saudara AW ini diberhentikan terkait mafia jabatan. Itu kan isu di lapangan,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (25/5).
Thopaz tidak menjelaskan mafia jabatan yang dimaksud. Ia hanya menyebut, untuk mendapatkan informasi mengenai hal itu, DPRD memanggil sejumlah instansi terkait dalam rapat kerja yang digelar Senin (25/5).
“Kita panggil lah pihak terkait, saya sampaikan langsung kepada wakil ketua Bappeda, bahwa TGUPP kita yang setujui anggarannya, jadi kalau diberhentikan satu dari TGUPP, kita mau tahu betul alasannya. Tapi jawaban politis yang memang masih kita dapat,” kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya tetap menagih jawaban dari Bappeda soal alasan Alvin mengundurkan diri.
“Kita minta tetap jawaban tertulis, kita minta. Alasannya kenapa gitu lho, karena kita mau korelasikan isu di lapangan,” kata dia.
Dalam rapat kerja yang digelar Senin (24/5), Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Tri Indrawan mengonfirmasi bahwa Alvin Wijaya memang mengundurkan diri.
“Terkait TGUPP yang berinisial AW bergabung sejak 29 Maret 2018. Beliau masuk dalam bidang respons strategis. Diberhentikan per 1 April 2021 melalui SK Gubernur 632 tahun 2021 di posisi yang sama yaitu respons strategis,” ujar Tri.
Ia mengatakan ada empat kriteria seorang anggota TGUPP bisa diberhentikan. Pertama, karena sakit, kedua karena meninggal dunia, ketiga karena menjadi tersangka, dan keempat karena mengundurkan diri.
“Berangkat dari posisi itu [Alvin] mengundurkan diri,” kata dia.
Sedangkan, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko memastikan pengunduran diri Alvin tidak berhubungan dengan adanya lelang terbuka 17 jabatan yang dibuka Pemprov beberapa waktu belakangan.
“Mengundurkan sejak 1 April. Jadi memastikan ini tidak hubungannya dengan proses seleksi terbuka, karena seleksi terbuka diumumkan melalui pengumuman Sekda Nomor 2 tertanggal 14 April. Itu jauh setelah yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Sigit.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga membantah anggapan bahwa 239 PNS enggan ikut seleksi terbuka pimpinan tinggi pratama atau eselon II karena faktor keberadaan TGUPP.
Terlebih, katanya, TGUPP selama ini tidak bersinggungan langsung dengan kinerja dinas-dinas.
“Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, tim itu membantu memberikan masukan,” ujarnya.
(*/lk)
Komentar