JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama masa kunjungan kenegaraan.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 8 November 2024.
Penunjukan Gibran sebagai Plt Presiden dilakukan karena Prabowo akan melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa negara, termasuk Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris, pada periode 8 hingga 23 November 2024. Keputusan ini diambil agar jalannya pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama Presiden tidak berada di dalam negeri.
“Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, resmi, dan kerja ke beberapa negara tersebut, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan, maka dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan ini,” demikian dikutip dari bagian pertimbangan dalam salinan Keppres pada Minggu (10/11/2024).
Dalam Keppres itu, Prabowo memberikan arahan kepada Gibran untuk menjalankan tugas sehari-hari Presiden dengan merujuk pada peraturan yang berlaku.
Gibran akan menjabat sebagai Plt Presiden mulai 8 hingga 23 November 2024 atau hingga Prabowo kembali ke Indonesia.
Jika selama masa tugas tersebut ada kebijakan baru yang perlu diterapkan, Gibran diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Prabowo dan mendapatkan persetujuan. Setelah Prabowo kembali, Gibran harus menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas yang sudah dilakukan selama masa penugasan tersebut.
“Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,” jelas Keppres tersebut.
Komentar