JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, sepanjang 30 km telah menimbulkan kontroversi dan dugaan adanya praktik ilegal serta pembiaran oleh pemerintah setempat. Lokasi yang menjadi jalur utama aktivitas perikanan nelayan ini seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan, memunculkan spekulasi adanya keterlibatan pihak tertentu.
Menurut sumber, pagar laut tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dan potensi kerugian besar bagi ekosistem laut serta masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
Ketua Go Green Go Clean Indonesia Angkat Bicara
Dr. Ir. Justiani, MSc, Ketua Umum Go Green Go Clean Indonesia, mengecam keras kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin tersebut. Ia menegaskan bahwa pemasangan pagar laut ini tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).
“Pemagaran laut sepanjang 30 km ini harus segera dihentikan. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan praktik internasional, terutama UNCLOS Pasal 192 -194, yang mengharuskan negara mengambil tindakan untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran laut,” kata Justiani kepada JurnalPatroliNews, Minggu (12/1/25).
Komentar