JurnalPatroliNews – Jakarta – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang sempat menjadi perdebatan di masyarakat sejak pertama kali diumumkan, kini diduga memberikan dampak negatif terhadap keuangan negara.
Pakar ekonomi Anthony Budiawan menjelaskan bahwa proyek ini muncul secara tiba-tiba tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyoroti bagaimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil kebijakan pembangunan proyek ini secara instan, padahal sebelumnya sudah ada rencana pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
“Pada tahun 2015, kebijakan terkait kereta cepat Jakarta-Bandung langsung dituangkan dalam bentuk Perpres. Pertanyaannya, apa dasar undang-undangnya?” ujar Anthony melalui kanal YouTube Bicara DR Ahmad Yani pada Minggu (12/1/2025).
Anthony juga menyinggung bahwa trayek awal sebenarnya direncanakan untuk Jakarta-Surabaya, tetapi tiba-tiba berubah menjadi Jakarta-Bandung. Setelah itu, proses tender dimenangkan oleh China, yang kemudian memunculkan kontroversi terkait transparansi dan profesionalitas evaluasi.
“Jika kita lihat proses tendernya, ada indikasi evaluasi yang tidak profesional. Hal ini menyebabkan potensi kerugian besar bagi keuangan negara. Faktor-faktor yang membuat proyek ini dimenangkan oleh China harus dikoreksi,” jelasnya.
Anthony juga menuding bahwa ada unsur kesengajaan dalam memberikan kemenangan kepada China dalam tender tersebut. Hal ini, menurutnya, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan.
Komentar