JurnalPatroliNews – Jakarta – Organisasi masyarakat GRIB Jaya membantah tudingan telah menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berada di wilayah Tangerang Selatan. Melalui pernyataan resminya, GRIB Jaya menegaskan bahwa keberadaan mereka di lokasi hanya sebatas mendampingi ahli waris yang merasa hak atas tanah tersebut diabaikan negara.
“Kami hadir sebagai pendamping hukum, bukan sebagai penguasa lahan. Kehadiran kami merupakan respons atas permintaan resmi dari keluarga ahli waris yang merasa dirugikan secara hukum dan sejarah oleh pemerintah,” jelas Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, pada Senin (26/5/2025).
Wilson menolak anggapan bahwa GRIB Jaya mencoba mencari keuntungan atau melakukan pendudukan ilegal. Ia justru menyebut bahwa ormasnya hadir untuk membantu warga kecil memperjuangkan hak yang menurut mereka telah lama dimiliki secara turun-temurun.
Ia juga menyampaikan keberatannya atas laporan BMKG ke Polda Metro Jaya yang menuduh GRIB Jaya sebagai pihak yang menduduki lahan secara sepihak. Menurut Wilson, laporan tersebut justru menciptakan kesan menyesatkan di ruang publik.
“Langkah BMKG melaporkan kami kami nilai sebagai upaya mengalihkan isu dan menghindari tanggung jawab atas konflik agraria ini. Para ahli waris memiliki bukti kepemilikan berupa girik, dan mereka telah menempati tanah itu sejak lama,” ujarnya.
GRIB Jaya pun mendesak aparat penegak hukum untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh tekanan dari institusi negara. Menurut mereka, proses hukum harus berlandaskan fakta di lapangan dan keadilan sosial.
“Kami minta aparat netral, jangan terjebak pada narasi sepihak. Negara seharusnya jadi pelindung, bukan penekan rakyat,” tegas Wilson.
Ia memastikan bahwa GRIB Jaya akan tetap berada di samping para ahli waris hingga proses hukum berjalan tuntas. “Kami akan terus mengawal perjuangan ini melalui jalur hukum resmi. Tidak ada alasan untuk mundur dari perjuangan membela rakyat kecil,” katanya.
Sebelumnya, BMKG telah mengajukan laporan ke polisi terkait dugaan penyerobotan lahan negara oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan ormas dan ahli waris. Akibat laporan tersebut, aparat dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 17 orang pada akhir pekan lalu.
Dari total yang diamankan, 11 orang merupakan anggota GRIB Jaya dan enam lainnya mengklaim sebagai keturunan pemilik tanah. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Y yang disebut sebagai ahli waris, serta MYT yang menjabat Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan.
“Keduanya disangkakan atas pelanggaran memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, serta tindak pidana penggelapan hak atas tanah milik negara. Korban dalam perkara ini adalah BMKG,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Komentar