Hakim Djuyamto Serahkan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung, Terkait Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hakim Djuyamto, salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap terkait vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), telah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Djuyamto dan langsung disita oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu siang, 11 Juni 2025.

“Tim penyidik hari ini telah menerima dan menyita uang sejumlah Rp2 miliar dari tersangka yang berinisial DJU,” ungkap Harli dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.

Ia berharap bahwa pengembalian uang suap tersebut dapat mempercepat proses penyidikan serta membantu mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam kasus ini, khususnya soal keputusan vonis lepas yang diberikan oleh majelis hakim.

“Semoga proses pengungkapan dan penyelesaiannya bisa berjalan lebih cepat hingga masuk ke tahap persidangan,” tambahnya.

Kasus ini mengungkap skandal suap dan gratifikasi yang melibatkan delapan orang tersangka, termasuk beberapa pejabat peradilan. Di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Selain Djuyamto, dua hakim lain yang turut memberikan vonis lepas juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Nama lain yang turut terseret adalah Muhammad Syafei, pejabat di Wilmar Group yang menjabat sebagai Head of Social Security and License.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa total nilai suap yang mengalir dalam kasus ini mencapai Rp60 miliar. Dana tersebut diketahui berasal dari tim hukum PT Wilmar Group.

Qohar menjelaskan bahwa pemberian uang terjadi setelah muncul sinyal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa perkara ekspor CPO perlu segera ditangani, karena ada kemungkinan hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa jika tidak “diurus”.

Komentar