JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menuding penetapan kliennya sebagai tersangka tak lebih dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutupi kegagalan dalam memburu Harun Masiku, buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang telah menghilang sejak 2020.
Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas dakwaan dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 Juli 2025, pengacara Hasto, Patra M. Zen, menyebut bahwa tuduhan terhadap Sekjen PDIP tersebut tidak berdasar dan justru memperlihatkan kelemahan internal KPK sendiri.
“Daripada melakukan evaluasi menyeluruh atas kegagalan menangkap Harun Masiku, KPK justru mencari kambing hitam. Klien kami dijadikan sasaran untuk menutupi kelalaian lembaga itu,” kata Patra di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Hasto menjadi penyebab gagalnya KPK membekuk Harun. Ia justru menyoroti bagaimana sejak awal penanganan kasus, KPK terlalu cepat mengumumkan operasi tangkap tangan ke publik, hingga salah satu pimpinan lembaga antirasuah itu pernah sesumbar akan menangkap Harun dalam waktu seminggu.
“Itu menjadi titik awal mengapa Harun bisa lolos dan sampai sekarang tak tersentuh. Kegagalan ini adalah akibat langkah gegabah dan bukan karena Hasto,” tegas Patra.
Ia juga menampik bahwa tindakan staf pribadi Hasto, Kusnadi, yang menenggelamkan ponselnya pada 6 Juni 2024, memiliki hubungan langsung dengan pelarian Harun. Pasalnya, Harun telah berstatus buron sejak 17 Januari 2020, jauh sebelum insiden itu terjadi.
“Perlu kami tegaskan, tak ada kaitan logis antara tindakan Kusnadi dan belum tertangkapnya Harun. Menyalahkan klien kami hanya akan memperkeruh akal sehat publik,” kata Patra.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah menyampaikan pledoi pribadinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyentuh aktor politik penting, serta kembali memunculkan pertanyaan publik terhadap kemampuan dan integritas KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus besar, terutama yang melibatkan buronan lama seperti Harun Masiku.
Komentar