Hati-Hati Pelaku! Berikut Daftar Tugas Satgas Pemberantas Judi Online yang Dibentuk Jokowi!!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keputusan ini ditandatangani pada Jumat (14/6/2024) dan terdiri dari 15 pasal.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi pasal 1 Kepres 21/2024.

Satgas ini memiliki tiga tugas utama. Pertama, Satgas bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online secara efektif dan efisien.

Kedua, Satgas juga ditugaskan untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian, lembaga, dan kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Selain itu, Satgas bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5 adalah sebagai berikut:

A. Ketua Satgas: Menko Polhukam

B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK

C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo

D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo

Dalam pasal 13, dijelaskan bahwa masa kerja Satgas berlaku sejak Keppres ini ditetapkan hingga Desember 2024. Namun, masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keppres baru.

Berikut bunyi pasal 13:

Pasal 13

(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Komentar