JurnalPatroliNews – Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 372 kg yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk ganja dan sabu. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menyampaikan bahwa penindakan ini mencakup barang impor sebanyak 69 kg, sementara sisanya 302 kg berasal dari dalam negeri.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 372 kg. Empat jenis utama yang kami tangani adalah ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor,” ujar Rusman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Ia menambahkan bahwa aksi ini merupakan hasil kerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Polri, yang berhasil menyelamatkan lebih dari 309 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Di bidang kepabeanan, Bea Cukai Jakarta juga mencatat lima jenis barang ilegal yang paling sering ditemukan, yaitu tekstil, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan barang elektronik.
“Nilai barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 151,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 93,8 miliar,” kata Rusman.
Sementara itu, di bidang cukai, penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal juga berhasil dilakukan. Sebanyak 44,2 juta batang rokok dan 66.540 liter miras ilegal telah diamankan, dengan total nilai mencapai Rp 139,7 miliar.
Komentar