Heboh! 372 Kg Ganja dan Sabu Berhasil Diamankan Bea Cukai Jakarta

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 340,8 miliar. Rusman juga mengungkapkan bahwa 10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus cukai ilegal, dengan denda mencapai Rp 5,3 miliar.

Sebagai bentuk tindak lanjut, barang-barang ilegal seperti rokok dan miras telah dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Jalan Merpati, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat. Dalam acara yang berlangsung pada Kamis (19/12/2024) tersebut, miras ilegal dituangkan ke dalam tong sebagai simbol penghancuran.

Rusman menegaskan bahwa Bea Cukai Jakarta akan terus menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dengan konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, serta perwakilan Pangdam Jaya dan stakeholder terkait.

“Kanwil Bea Cukai Jakarta berkomitmen mendukung program pencegahan penyelundupan sesuai tugas pokok Ditjen Bea Cukai dan bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, TNI, serta pemerintah daerah,” tutup Rusman.