Heboh..! Beredar Luas Video Rupiah Mutilasi, Ini Kata BI!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Doni P. Joewono, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), menyikapi persoalan hebohnya video yang beredar di media sosial terkait uang kertas Rp 100 ribu setengah asli dan setengah palsu atau kerap disebut rupiah mutilasi. Ia mengaku, belum mendapatkan laporan keluhan dari masyarakat mengenai hal itu.

Sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut. Yang viral di TikTok itu hoaks. Siapa pun yang menerima itu (video), jangan diteruskan,” kata Doni di Kantor BI, Jakarta Pusat, Kamis (21/923).

Doni mengingatkan, praktik merusak dan menggabungkan rupiah asli, merupakan tindakan pemalsuan uang, yang dapat dihukum sesuai dengan ketentuan berlaku.

Ia mengatakan, perusakan dan pengedaran uang palsu, dapat dihukum pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Kita tahu kan rupiah bukan sekedar alat pembayaran, tapi juga simbol kedaulatan,” kata Doni.

Diketahui, telah beredar luas sebuah video yang menunjukkan empat lembar uang kertas nominal Rp 100 ribu, di mana terlihat dua wanita yang sedang membahas uang tersebut. “Ini contoh uang mutilasi ya Mbak. Ini ada sambungannya, bedanya apa Mbak?” tanya wanita pertama dalam video yang beredar di aplikasi pesan WhatsApp.

Kemudian wanita kedua menjawab, “perbedaannya adalah bisa dilihat pada nomor seri di bagian kanan dan kiri uang itu. Belakangnya ini 7097 (bagian kiri uang) ini 6492 (bagian kanan uang). Semuanya beda,” jawab wanita kedua sambil menunjukan empat lembar uang.

Selanjutnya, wanita pertama mempertanyakan uang mutilasi itu adalah setengah asli atau bagaimana? Wanita dua membenarkannya.

“Dan ini enggak diterima di bank nih guys, hati-hati ya buat teman-teman, sekarang banyak nih uangnya setengah palsu setengah asli, namanya uang mutilasi,” ucap wanita pertama.

Doni pun menghimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dan menjaga uang kertas agar tidak dirusak, karena itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Komentar