Honorer Dihapus Akhir 2024, Jokowi Teken UU ASN, Dilarang Angkat Pegawai Non ASN

Dari total 572.496 formasi yang ditetapkan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, sebanyak 80 persen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan untuk tenaga honorer. Dengan kebijakan itu, Anas menyebut bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi penataan pegawai non-ASN. 

“Pemerintah secara konsisten memberi afirmasi, menunjukkan keberpihakan kepada pegawai non-ASN atau tenaga honorer, juga kepada eks THK (tenaga honorer kategori) II karena telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023, sebanyak 80 persen untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen untuk pelamar umum,” ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Agustus 2023. 

Meskipun diprioritaskan, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, tenaga honorer yang mendaftar seleksi PPPK harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan formasi. 

“Untuk seleksi PPPK 2023, di portal SSCASN ada gambaran informasi terkait pekerjaan, seperti tupoksi yang dilamar, kompetensi, kualifikasi pendidikan, skill, hingga rentan gaji yang akan diterima,” kata Anita, Selasa, 3 Oktober 2023, dikutip dari portal Pemerintah Kota Pekalongan.

Komentar