JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik guna menekan harga tiket dan mendorong mobilitas masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang periode Lebaran.
“Sesuai arahan Presiden agar kita terus membantu masyarakat, terutama di masa-masa penting seperti Lebaran, maka Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dalam skema ini, PPN yang biasanya dikenakan sebesar 11% kini dipotong 6%, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5%, sementara sisanya ditanggung pemerintah.
“Masyarakat hanya bayar pajak 5%. Artinya, sisanya ditanggung pemerintah. (Kebijakan ini akan) ikut berkontribusi menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik sekitar 13-14%. Ini untuk mengurangi beban masyarakat,” tambah Sri Mulyani.
Selain menekan harga tiket, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah penumpang dan mendukung industri penerbangan nasional yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyambut baik kebijakan ini dan berharap insentif tersebut dapat membantu meningkatkan okupansi penerbangan domestik.
“Keringanan pajak ini menjadi stimulus yang sangat positif, khususnya bagi masyarakat yang ingin bepergian selama musim liburan. Ini juga akan mendorong pemulihan sektor penerbangan yang sempat terdampak pandemi dan fluktuasi harga avtur,” ujar Irfan.
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) juga mendukung langkah pemerintah ini. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut bahwa insentif pajak ini dapat memberikan dampak positif bagi industri aviasi serta meningkatkan daya saing maskapai nasional di tengah persaingan dengan maskapai asing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat diperpanjang atau dijadikan stimulus reguler dalam jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan sektor penerbangan nasional,” ungkap Denon.
Namun, sejumlah pengamat menyarankan agar pemerintah juga mengawasi implementasi kebijakan ini agar benar-benar berdampak pada harga tiket yang lebih murah dan tidak justru meningkatkan keuntungan maskapai tanpa pengaruh signifikan bagi konsumen.
Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan pemantauan ketat terhadap harga tiket di berbagai maskapai guna memastikan efektivitas kebijakan ini dalam membantu masyarakat.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan perjalanan udara selama periode Lebaran menjadi lebih terjangkau dan nyaman bagi masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi industri penerbangan dalam negeri.
Komentar