JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% kembali mencuat. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Novita Wijayanti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah langkah yang mendadak. Ia menjelaskan bahwa dasar kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021.
“Kita harus ingat bahwa usulan kenaikan PPN ini adalah bagian dari kebijakan yang disepakati dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tahun 2021. Bahkan, usulan awalnya datang dari PDI Perjuangan,” ungkap Novita dalam keterangan pers pada Minggu (22/12/24).
Novita juga menekankan pentingnya menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman. Menurutnya, kebijakan ini sudah melalui proses panjang dan pembahasan lintas partai di DPR sebelum disetujui.
“Tidak ada keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Semua melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, rencana kenaikan PPN menjadi 12% telah memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Sebagian pihak menyuarakan kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.
Novita mengimbau agar pemerintah terus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan.
“Penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini,” tutupnya.
Komentar