Untuk menghadapi polemik ini, Justiani juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan akademisi dan LSM lingkungan guna menyediakan data berbasis penelitian yang dapat memperkuat argumen publik. Dengan demikian, potensi pelanggaran regulasi atau dampak lingkungan yang mungkin belum diungkap secara luas dapat teridentifikasi dengan lebih baik.
“Pemerintah harus didesak untuk membatalkan proyek ini jika terbukti tidak memenuhi standar lingkungan. Hal ini harus dilakukan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pengawasan ketat terhadap proses perizinan juga diperlukan agar proyek ini tidak melanggar hukum dan regulasi internasional, seperti Konvensi Ramsar atau UNCLOS,” pungkasnya.
Komentar