JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali memanas. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, melontarkan pernyataan mengejutkan soal adanya dugaan conflict of interest dalam tim pembela hukum Hasto.
Rossa, yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menyampaikan keberatannya atas kehadiran Febri Diansyah—mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam tim penasihat hukum terdakwa.
“Saya ingin menyampaikan terlebih dahulu, bahwa salah satu anggota tim hukum terdakwa, dulunya merupakan bagian dari proses penanganan perkara ini di internal KPK. Ia ikut dalam ekspose, hadir secara resmi, bahkan memberikan masukan dalam penyusunan strategi kasus. Kini, orang yang sama berada di pihak pembela. Ini jelas bentuk konflik kepentingan,” ujar Rossa di ruang sidang.
Pernyataan itu sontak memicu reaksi dari tim kuasa hukum Hasto. Ronny Talapessy, salah satu pengacara terdakwa, langsung mempertanyakan motif dan maksud dari pernyataan Rossa. Namun sebelum perdebatan melebar, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, turun tangan meredam suasana.
“Saudara saksi, mohon fokus pada kesaksian yang menyampaikan fakta. Soal pendapat, tidak perlu diperpanjang,” tegas Rios. Ia juga mengingatkan tim kuasa hukum agar tidak terpancing memberikan tanggapan atas pernyataan yang bersifat opini.
Sebelumnya, sidang sempat diwarnai interupsi dari pihak pembela terdakwa yang mempersoalkan kehadiran tiga saksi dari internal KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arief Budi Rahardjo. Namun majelis hakim memutuskan pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan mendahulukan keterangan Rossa secara terpisah.
Ronny Talapessy menutup pernyataannya dengan harapan bahwa proses persidangan dapat berjalan objektif dan berlandaskan fakta, bukan spekulasi.
“Kami berharap sidang ini menghasilkan keadilan yang berdasar pada bukti, bukan narasi yang menciptakan persepsi negatif,” ujarnya.
Persidangan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang turut terlibat dalam penyidikan kasus tersebut.
Komentar