Iptu Pol Saepul Bahri Korban Mafia Tanah Disidang Kode Etik Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Metro Jaya pada Jumat (28/06/2024) memutuskan untuk memberhentikan Iptu Saepul Bahri dengan tidak hormat. Perwira yang bertugas di Unit Lalu Lintas Polres Metro Bekasi ini dinyatakan bersalah berdasarkan laporan dari H. Ade Rohani, yang berawal dari sengketa tanah.

Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Ny. Nurhasanah, istri H. Ade Rohani, warga Jakarta Barat, melakukan transaksi jual beli tanah dengan Saepul Bahri. Tanah seluas 2 hektar yang terletak di Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, tersebut adalah milik kakek Saepul Bahri, almarhum H. Ahmad Samiran. Nurhasanah dan suaminya, yang diketahui memiliki bisnis perkaplingan tanah, sepakat untuk membeli lahan tersebut seharga Rp 1,1 miliar.

Dalam transaksi tersebut, Saepul Bahri tidak menyangka bahwa pembayaran akan dilakukan secara cicilan. Namun, setelah menerima uang muka, Saepul mempercayai Hasanah dan menyerahkan salinan dokumen serta menandatangani kuitansi untuk pembayaran awal sebesar Rp 205 juta.

Pada tahun 2019, Nurhasanah melalui suaminya mengklaim telah melunasi pembayaran kepada ahli waris lain dari keluarga Saepul. Mereka meminta agar Saepul menyerahkan girik asli serta menandatangani akta jual beli. Saepul menolak permintaan tersebut karena merasa belum ada bukti pelunasan yang sah.

Karena tidak dituruti, Ade Rohani melaporkan Saepul ke Polres Metro Bekasi pada Februari 2019 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun, hingga kini laporan tersebut belum diproses ke pengadilan karena tidak ditemukan bukti tindak pidana yang cukup.

Tidak puas dengan perkembangan kasus, Ade Rohani melaporkan Saepul ke Popam Polda Metro Jaya, yang akhirnya membawa kasus ini ke sidang Komisi Kode Etik Polri. Sidang tersebut, dipimpin oleh AKBP Gunawan, menghasilkan keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Saepul Bahri.

Menanggapi putusan ini, Laksamana Muda TNI (Purn) Purnawarman Soleman B. Ponto, mantan Kepala BAIS TNI yang kini berpraktik sebagai pengacara dan juga merupakan kuasa hukum Iptu Saepul Bahri, meminta Kapolres Metro Bekasi untuk menghentikan kasus yang dilaporkan oleh Ade Rohani. Ponto berargumen bahwa kasus ini jelas merupakan masalah perdata, bukan pidana.

“Jual beli saja belum lunas, kok sudah minta segera tanda tangan akta jual beli. Di mana unsur pidana penipuannya? Kalau ini dipaksakan, namanya modus mafia tanah yang menggunakan instansi Polri untuk merebut tanah orang,” ujar Ponto kepada JurnalPatroliNews pada Jumat (9/8/2024).

Ponto juga mengkritik keputusan PTDH terhadap Saepul Bahri, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak memberikan perlindungan yang layak bagi anggota Polri yang justru menjadi korban penipuan. “Secara yuridis, putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi PTDH harus didasarkan pada adanya putusan pidana, baik karena pengkhianatan terhadap NKRI atau karena merusak citra lembaga. Saya ini mantan Aspam Kasal, yang kerjanya memeriksa anggota,” ungkap Ponto.

Menurut penelusuran JurnalPatroliNews, kasus Iptu Saepul Bahri saat ini sedang dalam proses banding di Komisi Banding KKEP Polda Metro Jaya. Sumber di Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sidang banding masih menunggu penyelesaian proses administrasi.

Komentar