Israel Kini Kuasai Lebih dari 77 Persen Wilayah Gaza, Pemerintah Lokal Tuduh Ada Upaya Pembersihan Etnis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Gaza menyampaikan bahwa lebih dari tiga perempat wilayah Jalur Gaza kini telah berada di bawah kontrol pasukan Israel. Informasi ini disampaikan melalui laporan yang dikutip Anadolu Agency pada Senin, 26 Mei 2025.

Menurut pernyataan resmi dari kantor media pemerintah Gaza, analisis lapangan dan data terkini mengindikasikan bahwa militer Israel telah menguasai sekitar 77 persen area geografis Gaza. Penguasaan ini dilakukan melalui operasi darat, pendudukan kawasan permukiman sipil, serta tekanan militer yang memaksa penduduk Palestina mengungsi secara paksa.

Pemerintah lokal Gaza menuding bahwa aksi militer Israel tersebut merupakan bagian dari strategi yang lebih luas, yang mereka sebut sebagai pembersihan etnis dan pemindahan paksa penduduk. Dalam pernyataannya, mereka menyebut operasi militer Israel sebagai bentuk kolonialisme kekerasan yang dibungkus dalam narasi perang dan pengepungan.

Mereka juga mengklaim bahwa negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis turut bertanggung jawab secara moral dan politik atas apa yang mereka sebut sebagai kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina.

Sebelumnya, media Israel Israel Hayom mengungkap bahwa pasukan pertahanan Israel telah merancang strategi untuk merebut sekitar 70–75 persen wilayah Gaza dalam waktu kurang dari tiga bulan. Operasi ini dikabarkan sebagai bagian dari ekspansi militer besar-besaran yang telah berlangsung sejak Oktober 2023.

Selama kampanye militer tersebut, tercatat lebih dari 53.900 warga Palestina menjadi korban jiwa. Mayoritas dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, menurut laporan dari berbagai sumber kemanusiaan.

Tekanan terhadap Israel semakin meningkat. Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang berkaitan dengan tindakan militer terhadap warga sipil Palestina.

Para pemimpin negara-negara Eropa didesak agar tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk menghentikan agresi militer di Gaza. Sementara itu, Amerika Serikat terus menuai kritik dari berbagai kalangan internasional karena dinilai memberikan dukungan militer dan diplomatik kepada Israel tanpa syarat.

Komentar