JurnalPatroliNews – Palembang – Istri dari mendiang Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto, menyerukan agar pelaku penembakan yang menewaskan suaminya dijatuhi hukuman paling berat. Hal ini disampaikan Nia usai menghadiri sidang lanjutan kasus penembakan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
“Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Harapan saya hanya satu: pelaku dijatuhi hukuman mati,” ujar Nia dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Sidang tersebut menghadirkan dua anggota TNI, yakni Kopka Bazarsyah dan Peltu Lubis, sebagai terdakwa atas dugaan penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan saat operasi penggerebekan arena judi sabung ayam. Akibat insiden ini, tiga personel Polsek Negara Batin gugur: AKP Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut positif keputusan oditur militer yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pasal 340 sangat relevan karena ada indikasi kuat bahwa perbuatan ini sudah direncanakan. Bukti bahwa pelaku membawa senjata laras panjang sebelum kejadian memperkuat hal tersebut,” jelas Putri.
Putri juga membantah keras tuduhan yang menyebutkan almarhum Kapolsek terlibat dalam praktik perjudian atau menerima sejumlah uang dari kegiatan sabung ayam.
“Tidak masuk akal kalau hanya disebut menerima Rp100 ribu. Yang perlu digarisbawahi adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa tiga anggota polisi,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperjelas bahwa kliennya tidak terlibat dalam perizinan atau aktivitas sabung ayam seperti yang tercantum dalam dakwaan.
“Kami punya saksi yang bisa membuktikan almarhum tidak berada di tempat saat dugaan pemberian izin itu terjadi,” tutup Putri.
Komentar