JurnalPatroliNews – Jakarta, –Â Tahun depan adalah tahun terakhir Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Penyusunan APBN 2024 akan menjadi poin penting dari akhir kepemimpinannya.
Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan sejumlah arah kebijakan belanja pegawai pada 2024. Secara garis besar, belanja untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK ini pemerintah arahkan untuk menjaga daya beli mereka.
Dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, kebijakan belanja pegawai pada tahun depan salah satunya akan diarahkan untuk tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara. Namun, pemerintah tidak memberikan adanya indikasi kenaikan gaji.
“Antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13, serta reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS,” dikutip dari dokumen tersebut.
Sebagai catatan, Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Catatan pemerintah di KEM PPKF ini yang membuat DPR menodong Sri Mulyani. Sejumlah fraksi di DPR RI mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal kenaikan gaji para PNS pada 2024.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan kepada Sri Mulyani mengenai pentingnya pemerintah untuk secara rutin menaikkan gaji pokok PNS 6-7% tiap tahunnya. Ini supaya pendapatan mereka tidak terus menerus tergerus inflasi.
“Pemerintah agar terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6-7% setiap tahun. Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi,” tutur Anggota DPR Muhammad Aras.
Sementara itu, PKB lebih menyoroti soal remunerasi yang termasuk di dalamnya tunjangan kinerja para PNS yang harus dirombak ulang oleh pemerintah.
“Maka untuk belanja pegawai Fraksi PKB meminta pemerintah agar mengevaluasi sistem remunerasi pada kementerian atau lembaga karena masih belum efektif meminimalisir aksi korupsi dan sejenisnya,” ucap Anggota DPR Abdul Wahid.
Komentar