Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota, Pramono Anung Ungkap Keppres IKN Belum Diteken

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku secara hukum hingga saat ini. Hal ini disampaikannya dalam konteks pembahasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum mendapat tanda tangan presiden.

Pramono, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, mengungkapkan bahwa ia pernah mempersiapkan rancangan Keppres terkait pemindahan ibu kota tersebut. Namun, menurutnya, dokumen itu belum pernah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Ketika masih menjabat Seskab, saya sudah siapkan draf Keppres untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Tapi waktu itu Pak Jokowi tidak menyetujui untuk menandatanganinya,” ujar Pramono pada Selasa (27/5/2025).

Kini, setelah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Pramono menyatakan bahwa Keppres tersebut belum juga disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang telah menjabat sejak akhir 2024.

“Saya sudah siapkan sejak dulu, tapi sampai sekarang belum juga diteken. Artinya, secara legal formal, Jakarta tetap merupakan ibu kota, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 sudah menyebutkan rencana pemindahan ke IKN,” jelasnya.

Sementara itu, meski proses pembangunan infrastruktur di IKN Kalimantan Timur terus menunjukkan progres, pemindahan pusat pemerintahan belum dapat dilaksanakan secara penuh. Presiden Prabowo sendiri menargetkan bahwa pemindahan pemerintahan pusat akan terealisasi pada 17 Agustus 2028.

Di sisi lain, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengonfirmasi bahwa sejumlah fasilitas utama di kawasan IKN sudah siap digunakan. Dalam keterangannya awal Mei lalu, Basuki menyebut bahwa infrastruktur penting seperti perkantoran, jalan akses, dan bandara sudah rampung. Bahkan, 16 menara gedung pemerintahan telah siap dipakai.

“Kantor-kantor di IKN sudah selesai dibangun, termasuk 16 tower yang siap digunakan,” kata Basuki saat menghadiri acara di Denpasar, Bali.

Namun demikian, proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Basuki menyebut, pihaknya siap secara infrastruktur, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian terkait.

“Kalau soal kesiapan infrastruktur, kami siap. Namun untuk teknis pemindahan ASN, itu sedang diatur oleh PAN-RB dan BKN,” pungkasnya.

Komentar