JurnalPatroliNewsa – Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat sistem keamanan dan penanggulangan bencana berbasis teknologi digital. Salah satu langkah terbarunya adalah penambahan dan integrasi 100 unit kamera CCTV ke dalam pusat kendali pemantauan yang beroperasi 24 jam.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengungkapkan bahwa semua kamera pengawas tersebut telah terkoneksi ke dalam sistem pengawasan terpadu yang memungkinkan pemantauan langsung terhadap kejadian-kejadian seperti tawuran, banjir, dan kebakaran.
“Semua CCTV sudah terkoneksi ke dashboard utama yang dipantau terus menerus oleh petugas kami,” jelas Budi saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Inisiatif ini menjadi bagian dari program prioritas (Quick Win) yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Lokasi pemasangan mencakup taman-taman yang aktif sepanjang hari seperti Tebet Eco Park, Taman Langsat, dan Taman Leuser, serta beberapa titik rawan bencana di wilayah padat penduduk seperti Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Budi menyebutkan bahwa pemetaan untuk penambahan kamera pengawas masih berjalan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Perhubungan, juga telah menyampaikan kebutuhan tambahan perangkat pemantauan visual ini di area kerja masing-masing.
“Kami sedang menampung masukan dari berbagai OPD dan juga menelusuri kebutuhan dari masyarakat melalui RT/RW apakah masih memerlukan tambahan kamera di wilayah mereka,” imbuhnya.
Rencana penambahan CCTV di masa depan akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan hasil kajian serta ketersediaan dana dari APBD DKI Jakarta.
“Jika nanti hasil evaluasi menunjukkan perlunya penambahan lagi, tentu akan kami sesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia,” tambah Budi.
Selain memperkuat pemantauan dari pusat, Pemprov juga tengah menyiapkan dashboard CCTV yang bisa diakses di tingkat kelurahan. Fasilitas ini memungkinkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), petugas keamanan, dan pengurus RT untuk ikut serta dalam pemantauan lingkungan.
“Nantinya, masyarakat bisa mengakses dashboard tersebut dari kantor kelurahan. Dengan begitu, pengawasan menjadi kolaboratif, tidak hanya tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
Seluruh sistem pengawasan ini terintegrasi dengan aplikasi JAKI (Jakarta Kini), termasuk fitur Lapor Warga yang menjadi kanal utama masyarakat menyampaikan aduan. Budi menyatakan, dari total 13 saluran pengaduan, mayoritas laporan masyarakat sekitar 91 persen masuk melalui JAKI.
“Masyarakat merasa JAKI lebih praktis karena pelaporan dilengkapi geotagging, serta proses tindak lanjutnya cepat. Aplikasi ini juga mencerminkan transparansi kinerja Pemprov,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan internal, Pemprov akan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai dalam menindaklanjuti aduan warga. Jika sebuah laporan tidak direspons dalam kurun waktu enam hari, maka akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TKD).
“Laporan yang tidak diproses dalam waktu yang ditentukan akan ditandai sistem secara otomatis, dan TKD petugas terkait akan dipotong,” tutup Budi.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kota yang lebih aman, responsif, dan berteknologi tinggi melalui pengawasan terintegrasi dan partisipasi publik.
Komentar