JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi beserta jajaran kepengurusan yang baru, dalam rangka peningkatan kerja sama yang telah terjalin, khususnya mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI.
Hal ini disampaikan oleh, Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (7/3/24).
Sebagai informasi, jajaran kepengurusan baru dari Komisi Kejaksaan RI periode 2024-2029 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., 8 Anggota Komisi Kejaksaan Babul Khoir, S.H., M.H., Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M., Nurwinah, S.H., M.H., Nurokhman, Diah Srikanti, S.H., M.H., Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., Dahlena, S.H., M.H., serta Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Antoni Setiawan, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini telah terjalin kerja sama dan sinergi yang baik antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI, yang ditandai dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman Jaksa Agung RI dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011 juncto Nomor: NK-001/KK/05/2011 tentang Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan, dan Penilaian atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.
“Nota Kesepahaman dimaksud berlaku sejak tanggal 19 Mei 2011 dan tidak tercantum batas waktu berlakunya, sehingga tetap berlaku hingga saat ini,” ujar Jaksa Agung.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut, meliputi:
1. Pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap Aparatur Kejaksaan, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, kemudian kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
2. Pemeriksaan ulang atau tambahan serta pengambilalihan proses pemeriksaan oleh pengawas internal Kejaksaan.
3. Rekomendasi hasil temuan atas laporan pengaduan dan laporan masyarakat dari Komisi Kejaksaan ke Kejaksaan Agung.
4. Kedudukan Anggota Komisi Kejaksaan sebagai Anggota Majelis Kode Perilaku dan sebagai Anggota Majelis Kehormatan Jaksa.
5. Pertemuan berkala antara Komisi Kejaksaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal, mengevaluasi, bahkan menjaga kewibawaan Institusi Kejaksaan. Komitmen itu sesuai dengan amanah Undang-Undang bahwa Komisi Kejaksaan berkewajiban menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kejaksaan.
“Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-undangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Komentar