JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diterima redaksi pada Kamis (4/4/24). Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dari daftar pejabat yang dilantik, tidak ada nama Kajati Lampung dalam prosesi pelantikan tersebut.
Diketahui, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto resmi berpamitan karena memasuki masa pensiun per 4 April 2024. Hingga saat ini, Jaksa Agung belum menetapkan pengganti Nanang.
Sementara kelima Kajati yang dilantik hari ini sebagai berikut:
1. Rudi Margono sebagai Kajati DKI Jakarta
2. Teguh Subroto sebagai Kajati Kepulauan Riau
3. Agus Salim sebagai Kajati Sulawesi Selatan
4. Bambang Hariyanto sebagai Kajati Sulawesi Tengah
5. RD Mohammad Teguh Darmawan sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung.
Selain 5 Kajati, Jaksa Agung juga melantik Asep Maryono sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Jaksa Agung menuturkan mutasi merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia demi menjaga kedinamisan institusi.
“Para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan saat ini, dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.
Lalu dalam rangka pelaksanaan tugas bagi para pejabat yang dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan, antara lain:
1. Bagi Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, agar segera:
a. Bersinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum, khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik pascapemilu dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki;
b. Memastikan kesiapan para Jaksa sejak tahun ini untuk menguasai dan memahami spirit serta substansi KUHP Nasional dalam menyongsong pemberlakuannya pada tahun 2026;
c. Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Komentar