Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya:
- Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
- Para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan hanya sebagai pengguna akhir (end user).
- Tidak ada tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
- Hasil asesmen menyatakan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
- Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.
- Tidak ada peran sebagai bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
JAM-Pidum menegaskan bahwa dengan memenuhi syarat tersebut, para kepala kejaksaan negeri terkait diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
“Kami berharap pendekatan keadilan restoratif ini dapat memberikan solusi yang lebih efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, terutama bagi mereka yang memang membutuhkan rehabilitasi,” tutup Asep Nana Mulyana.
Komentar