JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 17 permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Kamis (30/1/2025).
Dalam keterangannya, JAM-Pidum menyatakan bahwa para tersangka yang kasusnya diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Daftar Kasus yang Disetujui untuk Restorative Justice (RJ)
Beberapa tersangka yang mendapatkan persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme ini antara lain:
- Ambarwati Lita Agustin (Kejari Bantul)
- Kaisar Muttaqin Pongoliu (Kejari Kabupaten Gorontalo)
- I Omis Djahabi & Nofriansyah (Kejari Kabupaten Gorontalo)
- Agung Darma Pangestu (Kejari Muaro Jambi)
- Budoyo bin Widodo (Kejari Muaro Jambi)
- Bruli Pringadi (Kejari Banjarnegara)
- Randy Andy Alias Jeli Popo (Kejari Semarang)
- Helvis Singal (Kejari Semarang)
- Neneh binti Komar (Kejari Kabupaten Bekasi)
- Ari Fuzi Septian (Kejari Kuningan)
- Maman bin Kusnadi (Kejari Kuningan)
- Hartoni bin Boimin (Kejari Tanggamus)
- Nofran Wahyudi Alias Ujang (Kejari Tanggamus)
- Eri Yanto, Feri Hendra Hamid & Junaidi (Kejari Bengkalis)
- Alrizki Alias Carki (Kejari Bukittinggi)
- Zola Nagio Alias Zola (Kejari Padang)
- Muhammad Romadoni (Kejari Palembang)
Alasan Penyelesaian dengan Restorative Justice
Komentar