JurnalPatroliNews – Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui sembilan perkara diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan tersebut diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis, (19/12/24).
Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus yang melibatkan tersangka Hidayat Fahmi bin Ardiani dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Ia disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kronologi Kasus Kasus bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024, saat saksi Rahmita binti Hadliansyah, istri korban Beni Setiawan bin Mulyadi, menerima pesanan ayam potong seberat 60,25 kg senilai Rp2.350.000 dari saksi Wajiah binti Andarun. Pada Minggu, 20 Oktober 2024, tersangka, yang bekerja di usaha milik korban, diminta mengantarkan pesanan tersebut.
Setelah menyerahkan barang kepada saksi Wajiah dan menerima pembayaran, tersangka tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban. Sebaliknya, ia menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi, termasuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membayar utang orang tuanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Selatan setelah beberapa hari tidak menerima uang tersebut. Akibat tindakan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.350.000.
Proses Restorative Justice Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dipimpin oleh Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya dan mengganti kerugian korban. Korban menerima permintaan maaf tersangka dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Permohonan penghentian penuntutan diajukan hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose virtual.
Komentar