JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin gelar perkara secara daring dalam rangka menyetujui penyelesaian enam kasus pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus penadahan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Kasus tersebut melibatkan Agus Handoko bin Wakino (Alm), yang didakwa berdasarkan Pasal 480 ayat (1) KUHP karena menerima sepeda motor hasil tindak pidana.
Insiden bermula pada 10 Februari 2025 ketika seorang pria bernama Solihin bin Suripto (Alm), datang ke kediaman Agus di Desa Catur Tunggal, Kecamatan Mesuji Makmur, dengan membawa sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Kendaraan tersebut rupanya milik Dadang Herman bin Husen, yang dipinjam Solihin sehari sebelumnya tanpa seizin pemilik.
Kendaraan itu kemudian ditawarkan kepada Agus dengan harga Rp2 juta. Transaksi dilakukan dengan pembayaran uang tunai Rp500.000 dan sebuah ponsel senilai Rp1 juta, dengan sisa pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp500.000.
Tanpa menelusuri asal usul kendaraan karena percaya pada keterangan Solihin, Agus menerima tawaran itu. Belakangan, setelah kasus ini terungkap, Kepala Kejari Ogan Komering Ilir bersama tim jaksa memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif karena sejumlah pertimbangan.
Dalam proses mediasi, Agus mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan korban pun menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke proses pengadilan.
Berdasarkan hasil kesepakatan damai dan pertimbangan hukum, Kejari Ogan Komering Ilir mengusulkan penghentian penuntutan kepada Kejati Sumatera Selatan, yang kemudian diteruskan ke JAM-Pidum dan akhirnya disetujui.
Selain kasus Agus Handoko, JAM-Pidum juga menyetujui lima perkara lainnya yang diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif:
- Wayan Johan (Kejari Ogan Komering Ilir), terjerat kasus pencurian (Pasal 362 KUHP).
- Sulaiman alias Entus (Kejari Ogan Komering Ilir), terkait tindak penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP).
- Maha Tarip alias Ujang Gepek (Kejari Banyuasin), didakwa pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP).
- Andi Dayumurti (Kejari Kulonprogo), dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
- Atib alias Beler (Kejari Kabupaten Tangerang), didakwa melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Keenam perkara tersebut memenuhi syarat utama keadilan restoratif, di antaranya:
- Tersangka dan korban telah berdamai tanpa paksaan;
- Tersangka belum pernah menjalani hukuman pidana;
- Ancaman hukuman di bawah lima tahun;
- Proses dilakukan secara sukarela dan disertai janji untuk tidak mengulangi perbuatan.
Masyarakat pun memberikan respon positif terhadap pendekatan ini, yang dianggap lebih solutif dan manusiawi dibanding penyelesaian lewat persidangan.
JAM-Pidum menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai bentuk kepastian hukum yang berpihak pada keadilan restoratif.
Komentar