Selain Ilham Kamaru, dua perkara lain juga diselesaikan dengan pendekatan restorative justice:
- Tersangka Dolfi Lumen Manongko (Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan) yang didakwa berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka Andreas Marbun (Kejaksaan Negeri Batam) yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Pertimbangan Penghentian Penuntutan
JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
- Adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
- Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
- Korban menerima permintaan maaf tersangka.
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana dalam perkara ini tidak lebih dari lima tahun.
- Restorative justice dinilai lebih bermanfaat bagi semua pihak.
- Respons masyarakat terhadap keputusan ini sangat positif.
JAM-Pidum menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
“Keputusan ini diambil untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil dan berorientasi pada pemulihan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Komentar