JAM-Pidum Setujui Tiga Perkara melalui Restorative Justice

Selain Ilham Kamaru, dua perkara lain juga diselesaikan dengan pendekatan restorative justice:

  1. Tersangka Dolfi Lumen Manongko (Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan) yang didakwa berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
  2. Tersangka Andreas Marbun (Kejaksaan Negeri Batam) yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Pertimbangan Penghentian Penuntutan

JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
  • Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
  • Korban menerima permintaan maaf tersangka.
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana dalam perkara ini tidak lebih dari lima tahun.
  • Restorative justice dinilai lebih bermanfaat bagi semua pihak.
  • Respons masyarakat terhadap keputusan ini sangat positif.

JAM-Pidum menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

“Keputusan ini diambil untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil dan berorientasi pada pemulihan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Komentar