JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian tiga perkara dengan pendekatan keadilan restoratif justice dalam ekspose virtual pada Rabu (22/1/2025).
Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus Tersangka Ilham Kamaru dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang didakwa berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi Perkara
Peristiwa ini terjadi pada 6 November 2024 di Desa Talaga, Kecamatan Bintauna, Bolaang Mongondow Utara. Tersangka masuk ke rumah korban Hamdan Datunsolang melalui ventilasi gudang dan mengambil sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam kantong plastik hitam.
Saat hendak kabur, aksinya diketahui oleh Saksi Amalia Datunsolang yang langsung bertanya, “Ngana yang ba ambe?” (Apakah kamu yang mengambil?). Tersangka mengakui perbuatannya dan mengembalikan sebagian uang sebelum melarikan diri. Korban mengalami kerugian Rp1.300.000,00.
Upaya Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Jeri Kurniawan, S.H., memfasilitasi mediasi antara tersangka dan korban. Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf, yang diterima oleh korban. Korban pun mengajukan permohonan agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Berdasarkan kesepakatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE. Setelah dikaji, permohonan tersebut diteruskan ke JAM-Pidum dan disetujui dalam ekspose Restorative Justice.
Kasus Lain yang Disetujui
Komentar