JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif, Perkara Pencurian Motor di Fakfak

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Trisna Yulianto dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Fingky Stevy Semuel Rumbiak dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Husein bin (Alm) Tanto dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Mely Asmaniah als Dewi binti (Alm) Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Wayan Sentana dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Dewan Hari Anggar dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka SY. Ismail alias Ismail bin Alm. SY. Harun Alhaddad dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Tersangka Muhammad Rajib Akbar alias Rajib bin H. Sadikin dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Ariansyah bin Amin Kurdi dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Muhammad Fadil Pratama bin Heri Kiswanto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya.

Komentar