JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif, Perkara Penganiayaan di Nias Selatan

JurnalPatroliNews – Nias Selatan,- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 (satu) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Hal ini di sampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Jumat (19/07/24).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Kronologi bermula saat Saksi Korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan dengan berjalan kaki,” kata Asep.

Kemudian dipertengahan jalan, Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri menghampiri saksi korban dengan menggunakan sepeda motor dan menawarkan tumpangan, namun saksi korban menolak lalu tersangka tetap menawarkan tumpangan kepada saksi korban sampai akhirnya saksi korban menerima tawaran tersebut dan saksi korban pulang bersama tersangka.

“Saat ditengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan dekat gereja Katolik di Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, tersangka dan korban harus turun dari motor dan mendorong sepeda motor tersebut karena jalan yang menanjak kemudian tiba-tiba sepeda motor Tersangka jatuh menimpa kaki tersangka,” ujarnya.

Kemudian Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri merasa emosi kepada saksi korban, lalu seketika itu tersangka langsung mendorong dada saksi korban menggunakan kedua tangannya dan saksi korban terjatuh ke dalam selokan/parit hingga pipi atas sebelah kiri saksi korban mengenai pinggir beton selokan/parit.

Komentar