Lalu, saksi korban keluar dari dalam selokan/parit dan berdiri dipinggir atas selokan/parit tersebut dan tersangka kembali menghampiri saksi korban dan mendorong dada saksi korban untuk kedua kalinya dengan menggunakan kedua tangan tersangka, sehingga saksi korban jatuh dan terguling sebanyak dua kali di jalan tanah yang berbatu kerikil sampai melukai dagu saksi korban, lalu gulingan badan saksi korban berhenti membentur tumpukan kayu balok dan mengenai pipi sebelah kanan dekat mata saksi korban.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. serta Kepala Seksi Pidum Arjuna Simanullang, S.H. beserta Jaksa Fasilitator Yafila Kania Irianto, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
“Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, tersangka juga sudah membayar biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah),” jelasnya.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 18 Juli 2024.
“JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya.
Komentar