JurnalPatroliNews – Blora – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sepuluh permohonan penyelesaian kasus menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ), pada Rabu (6/11/24).
Salah satu kasus yang disoroti adalah kasus pencurian sepeda motor di Blora, yang melibatkan Suparno alias Gondes, seorang pria yang mencuri demi pengobatan anaknya.
“Peristiwa ini bermula pada 21 Agustus 2024 malam, ketika Suparno pergi menghadiri acara hajatan di Desa Klopoduwur, Blora,” kata Asep.
Usai acara seni tayub yang berlangsung hingga dini hari, Suparno melihat sebuah sepeda motor Honda Supra Fit terparkir dengan kunci kontak masih menempel.
Ia mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan membawanya pulang. Menurut pengakuan Suparno, ia berniat menggunakan motor itu untuk berjualan pentol demi menghidupi keluarganya, termasuk anaknya yang menderita penyakit hidrosefalus.
“Aksi Suparno mengakibatkan kerugian sebesar Rp4,5 juta bagi pemilik motor, Dapar. Namun, di tengah situasi pelik ini, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah, bersama timnya mengupayakan penyelesaian melalui jalur restorative justice, melihat situasi dan motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut,” ujarnya.
Dalam proses mediasi yang diinisiasi pihak kejaksaan, Suparno mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan meminta maaf kepada korban. Dengan hati terbuka, Dapar pun memaafkan dan meminta agar proses hukum Suparno dihentikan.
Komentar