JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice, Perkara Pencurian di Blora

Berdasarkan kesepakatan damai ini, Kepala Kejaksaan Negeri Blora mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, yang kemudian mendukung dan meneruskan permohonan tersebut kepada JAM-Pidum.

“Permohonan ini disetujui dalam ekspose RJ yang digelar oleh Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah faktor, antara lain rekam jejak Suparno yang bersih, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, dan kesediaan korban untuk berdamai,” jelasnya.

Selain kasus Suparno, JAM-Pidum juga menyetujui sembilan kasus lainnya untuk diselesaikan melalui RJ. Di antaranya adalah kasus pencurian di Surakarta dan Grobogan, pengeroyokan di Batang Hari, serta beberapa kasus kekerasan domestik dan pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah di Indonesia.

JAM-Pidum menyatakan bahwa keputusan menghentikan penuntutan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan efek sosial yang lebih besar. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengedepankan peradilan yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum, sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya.

Komentar