Jamin Kesehatan Pemudik, Ini Yang Dilakukan BPJS Kesehatan!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kini bisa mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimanapun mereka berada, sekalipun diluar tempat asal mendaftar.

Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, memastikan hal tersebut, saat konferensi pers secara daring, Kamis (6/4/23).

Ia mengatakan, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Apalagi, bagi peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS
Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!,” ujar Ghufron.

Ia menjelaskan, terkait pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) selama libur lebaran, ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Ia memaparkan, untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut, membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ia menambahkan, layanan tersebut dimulai pada periode 19 – 21 April 2023 dan 24 – 25 April 2023 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.

Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain pelayanan di kantor cabang, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Sementara itu, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).

Untuk kenyamanan pemudik, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (POSKO RAFI) di lima titik, dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik. Lima Posko Mudik tersebut yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, rest area tol Cikampek Km 57, rest area tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan Posko Arus Balik terdapat di rest area Banjaratma Km 260B Brebes.

Komentar