Jaminan Bagi Pekerja Jadi Fokus Utama Perbaikan Sistem Outsourcing, Bukan Penghapusan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penghapusan sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) dinilai bukan solusi ideal di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Hal ini disampaikan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, saat dimintai tanggapan soal wacana penghentian sistem outsourcing di Indonesia.

Menurut Wijayanto, yang lebih mendesak saat ini adalah memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja outsourcing, bukan serta-merta menghapus sistemnya. Ia menilai bahwa penghapusan outsourcing justru bisa menimbulkan efek domino berupa peningkatan biaya operasional perusahaan, gangguan stabilitas bisnis, bahkan ancaman gelombang PHK yang meluas.

“Fokus kita seharusnya pada perbaikan sistem, bukan menghilangkannya,” ujarnya, Kamis (15/5) di Jakarta.

Ia menyarankan agar para pekerja outsourcing dijamin hak-haknya, mulai dari akses terhadap layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan, kontrak kerja yang jelas dan transparan, hingga kepastian penghasilan yang layak. Menurutnya, langkah-langkah ini bisa memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif kepada perusahaan yang menaati ketentuan perlindungan tenaga kerja alih daya. Namun, ia menekankan bahwa yang paling penting adalah penerapan kebijakan yang efektif dan nyata di lapangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan mengkaji lebih lanjut proses transisi penghapusan sistem outsourcing. Hal ini disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada 1 Mei lalu.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa arahan Presiden akan menjadi pedoman dalam merancang aturan baru mengenai tenaga kerja. Ia menilai pernyataan Presiden mencerminkan kepekaan pemerintah terhadap keresahan para buruh.

Sementara itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan pendekatan moderat. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan bahwa revisi sistem outsourcing perlu diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja formal, bukan malah mendorong mereka masuk ke sektor informal yang minim jaminan sosial maupun kepastian pendapatan.

“Kalau outsourcing dihentikan total tanpa solusi yang tepat, risikonya pekerja malah pindah ke sektor informal yang jauh dari perlindungan,” jelas Bob.

Menurutnya, sistem outsourcing yang terkelola dengan baik justru dapat menjadi penggerak ekonomi dan memperluas lapangan kerja secara legal dan terlindungi.

Komentar