Janji Prabowo Ingin Koruptor Dimiskinkan, Tapi di Mana RUU Perampasan Aset?

JurnalPatroliNews – Presiden Prabowo Subianto dengan lantang menyerukan perang terhadap korupsi dan menyatakan niatnya untuk memiskinkan para pelaku tindak pidana tersebut. Namun, ambisinya itu belum sejalan dengan gerak legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan perangkat hukum yang mendukung, seperti pengesahan RUU Perampasan Aset.

Meski komitmen memiskinkan koruptor kerap digaungkan para pejabat publik, hingga kini belum ada tanda-tanda Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera disahkan.

“Semua elite bilang setuju koruptor harus dibuat miskin, tapi kapan kita bisa melihat RUU Perampasan Aset ini jadi kenyataan?” ujar pengamat politik Adi Prayitno lewat kanal YouTube-nya, Minggu, 13 April 2025.

Adi menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini sangat krusial. Tanpa payung hukum yang jelas, sulit bagi negara untuk menyita kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, koruptor tidak takut hukuman penjara, tapi mereka gentar kehilangan kekayaan. Oleh karena itu, penyitaan aset bisa menjadi bentuk hukuman yang benar-benar menimbulkan efek jera.

Adi pun menyoroti lambannya proses pembahasan RUU tersebut dibandingkan dengan beberapa undang-undang lain yang bisa disahkan dalam waktu singkat.

“Kalau UU TNI, UU Pilkada, bahkan Omnibus Law seperti Cipta Kerja bisa dibahas dan disahkan super cepat, kenapa UU Perampasan Aset malah cenderung diabaikan?” kritiknya.

Ia menilai bahwa parlemen dan pemerintah seharusnya tidak sekadar berteriak soal antikorupsi, tapi juga menunjukkan komitmen nyata melalui regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi hingga ke akarnya.

Adi juga menyayangkan absennya RUU ini dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024 maupun 2025. Padahal, RUU ini sempat masuk dalam daftar prioritas tahun 2023, tetapi tak kunjung dibahas hingga akhir tahun.

“Kalau undang-undang lain bisa disahkan dalam hitungan minggu, masa undang-undang yang bisa bikin koruptor miskin malah dibiarkan menggantung?” tegasnya.

Komentar