Jatim Resmi Bebaskan Tunggakan Pajak Motor Ojek Online & Warga Miskin, Ini Syaratnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, khusus menyasar warga kurang mampu dan pengemudi ojek online. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 RI sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi global, sekaligus sebagai langkah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajaknya, terutama bagi mereka yang masuk dalam daftar P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pengemudi transportasi daring roda dua, dan pemilik motor roda tiga,” ujar Khofifah melalui keterangan di situs resmi Bapenda Jatim.

Program keringanan ini didasari oleh Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah. Beberapa bentuk pembebasan yang ditawarkan antara lain:

  • Penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas PKB progresif.
  • Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 ke belakang bagi motor roda dua yang dimiliki warga dalam kategori P3KE.
  • Bebas tunggakan PKB untuk motor roda dua yang digunakan sebagai ojek online.
  • Pembebasan tunggakan PKB bagi motor roda tiga.

Namun, ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini:

  1. Nama wajib pajak tercatat dalam database P3KE.
  2. Jika tidak tercatat di P3KE, bisa menunjukkan Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) yang masih aktif.
  3. Pengemudi ojek online harus terdaftar di salah satu dari delapan aplikator resmi yakni Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood.
  4. Pajak kendaraan roda dua dan roda tiga tidak boleh lebih dari Rp500 ribu (belum termasuk opsen).
  5. Pembayaran harus dilakukan di kantor Samsat Induk.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap bisa mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa memberatkan kondisi ekonomi mereka.