Jenderal Agus Subiyanto, Sosok ‘The Rising Star’ Akan Meneruskan Program Strategis di Tubuh TNI. Ini Kata Soleman B Ponto

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengantarkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI terkait calon panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun pada akhir November ini. Nama yang diusulkan Jokowi adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto.

Diketahui, surpres sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (31/10/23), selanjutnya akan menugaskan Komisi I untuk menjalankan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada Jenderal Agus Subiyanto.

Nama Agus Subiyanto sebagai calon tunggal yang di pilih oleh Presiden Jokowi, ditanggapi oleh Kabais TNI 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

Rotasi mutasi dalam penggantian Panglima TNI saat ini adalah hal biasa normatif dalam tubuh institusi TNI, karena dari kepatutan Laksamana Yudo akhir bulan November 2023 telah memasuki masa pensiun.

Jenderal Agus Subiyanto, memiliki sosok ‘the rising star’ yang akan meneruskan program-program strategis di tubuh TNI, mengingat masa aktif kedinasan Jenderal Agus masih dua tahun lagi, sebagai panglima TNI nanti, banyak hal- strategis TNI bisa dikerjakan dalam tugas karier militernya,” ujar Ponto, saat dihubungi oleh JurnalPatroliNews, Kamis (2/11/23).

Selanjutnya Ponto menegaskan, penggantian panglima TNI saat ini sangat normatif dan hal yang biasa saja, dan tidak ada yang luar biasa, karena ini adalah menjadi hak Prerogatif Presiden menunjuk panglima TNI  dan tidak ada hubungannya cawe-cawe Presiden Jokowi termasuk di kaitkan dengan pemilu Pilpres 2024.

“Penunjukan panglima TNI tidak ada hubungan cawe-cawe nya Presiden Jokowi, yang paling utama dalam pilpres ini TNI betul-betul bersikap netral dalam menjaga legitimasi hasil pemilu, karena TNI sudah diatur oleh UU No 34 tinggal kelanjutan kebijakan dan strategi pertahanan di laksanakan sebaik baiknya,” tambahnya.

Kabais TNI 2011-2013 ini berharap, Panglima TNI yang baru nanti bisa memastikan penegakan hukum untuk perwira dan prajurit TNI masih dinas aktif akan di tangani oleh pengadilan militer, kepatuhan dan penegakan hukum ini berlaku semua kasus pidana maupun kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum perwira atau prajurit TNI aktif saat menjalankan tugas.

“Bagi semua perwira atau prajurit militer yang melakukan pelanggaran hukum, selama yang bersangkutan berstatus militer aktif yang ditugaskan di institusi dan Lembaga mana saja maka, terhadap yang bersangkutan di adili melalui pengadilan militer,” pungkasnya.

Komentar