Jokowi Diserang Habis-habisan, Jual ‘Tanah Air’ Pasir Laut

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

Aturan ini sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 atau saat pemerintahan dipegang Presiden Megawati Soekarnoputri disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Buntut dari dikeluarkan PP Nomor 6 Tahun 2023, Jokowi pun dikritik berbagai kalangan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti berharap Jokowi membatalkan PP tersebut karena akan merusak ekosistem kelautan.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” ungkap Susi dikutip rekan media, Selasa (30/5/2023).

Sama dengan Susi, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan khawatir kebijakan ini bisa memberikan dampak negatif bagi ekosistem lingkungan terutama terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil. Salah satunya abrasi air laut yang bisa berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat maupun kerusakan sarana dan prasarana.

“Biaya untuk menanggulangi ini saja tidak mampu oleh daerah dan negara. Dengan regulasi ini maka dapat dipastikan abrasi akan semakin besar dan masif terjadi,” ungkapnya dihubungi terpisah.

Pengendalian hasil sedimentasi di laut, lanjutnya, adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

“Alam pada dasarnya sudah mengatur siklus secara berimbang. Manusialah yang menyebabkan perubahan yang mengarah ke dampak negatif. Justru yang harus dikendalikan adalah bukan hasil sedimentasinya, tapi yang menyebabkan sedimentasi tersebut, yakni aktifitas dari hulu terutama kegiatan pembukaan lahan untuk tambang dan perkebunan,” tukas Abdi.

Komentar