JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil langkah hukum langsung dengan melaporkan kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya. Jokowi tiba di lokasi pada pukul 09.50 WIB, mengenakan batik dan dikawal ketat oleh pengamanan.
Kedatangan Jokowi bukan melalui pintu utama, melainkan akses khusus menuju Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ia turut didampingi sejumlah penasihat hukumnya saat memasuki gedung.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Yakup Hasibuan, sebelumnya telah membenarkan bahwa pihaknya akan mengambil jalur hukum atas tuduhan yang dinilai merugikan reputasi Presiden. Namun Yakup masih belum memberikan rincian siapa saja yang menjadi sasaran laporan tersebut.
Kasus ijazah Jokowi sendiri masih dalam proses hukum. Sidang perdana terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi digelar pada Kamis (24/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sedangkan kasus yang menyinggung mobil Esemka tercatat sebagai 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat utama. Tergugat lainnya adalah KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada sebagai lembaga pendidikan yang diduga terkait dalam perkara.
Sementara itu, pihak-pihak yang menjadi pelapor atas dugaan ijazah palsu Jokowi juga menghadapi persoalan hukum. Empat individu yang getol menggugat—yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma—telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh kelompok relawan Pemuda Patriot Nusantara.
Laporan terhadap mereka teregistrasi dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya dan memuat dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP, yakni penghasutan di ruang publik.
Langkah Jokowi mendatangi langsung Polda Metro Jaya ini menandai babak baru dalam responsnya terhadap tudingan yang selama ini bergulir di ranah publik dan pengadilan.
Bersamaan dengan itu, PN Solo pada hari yang sama juga menjadwalkan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat pada pukul 10.00 WIB, yang berlangsung di ruang mediasi pengadilan tersebut.
Komentar